Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa/Kelurahan dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan Desa/Kelurahan dan menggerkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Desa/Kelurahan dengan swadaya gotong royong. LPM mempunyai tugas membantu kepala Desa/Lurah dalam menyeraap aspirasi masyarakat terkait rencana pembangunan Desa/Kelurahan secara partisipatif dan menggerakan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Desa/Kelurahan secara gotong royong. Berdasarkan Surat Keputusan Lurah No.141.2/KPTS.01-Pem/2023-2028 Tanggal 15 Mei 2023, Pengurus LPM Kelurahan Sukamulya adalah sebagai berikut :
