Rukun Warga

Rukun Warga (RW) adalah Lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga (RT) di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Desa/Kelurahan. Di Kelurahan Sukamulya terdapat 5 RW dengan susunan kepengurusan RW Kelurahan Sukamulya berdasarkan Keputusan Lurah Nomor 141.2/KPTS.01-Pem/2023-2028 tanggal 15 Mei 2023 masa bakti 2023-2028, yaitu :

Rukun Tetangga

Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat stempat dalam rangka membantu Kepala Desa/Kelurahan dalam bidang pelayanan pemerintahan, kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa/Kelurahan. Di Kelurahan Sukamulya terdapat 10 RT dengan susunan kepenguruan RT Keluraha Sukamulya berdasarkan Keputusan Lurah Nomor 141.2/KPTS.01-Pem/2023-2028 tanggal 15 Mei 2023 masa bakti 2023-2028, yaitu :

Scroll to Top